Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru PNS

Semangat pagi bapak ibu guru. Di awal tahun ini, ada beberapa kewajiban kita untuk menyelesaikan tugas dan laporan, mulai dari Emis, SKP, Dapodik, dan sekarang datang instruksi untuk mengurus tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Tentu sebagai seorang guru hal ini ada pentingnya kita lakukan, dan segera kita tindak lanjuti. Berikut perkenankan saya menulis tentang Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru PNS. Semoga bermanfaat dan bisa disebarluaskan ke rekan-rekan seprofesi.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru PNS

Baca Juga : Tepatkah Rencana Kebijakan Pemerintah Menarik Zakat PNS Muslim ?

Waktu Kenaikan Gaji Berkala guru PNS dihitung sejak kita memiliki masa kerja 2 tahun daridiangkatnya kita menjadi PNS.  Untuk menghitungnya dimulai berdasarkan masa kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantum dalam SK tersebut. Untuk selanjutnya tinggal dihitung 2 tahun sejak kenaikan gaji berkala terakhir. 

Besar secara nominal KGB (Kenaikan Gaji Berkala) memang tidak seberapa alias tidak signofikan karena hanya beberapa rupiah saja. Namun tentubakan berarti bagi kita jika itu terus dikumpulkan akumulasinya. Maka saran saya, sebaiknya anda lakukan saja untuk pengurusan KGB tersebut. Begitupun dari aspek cara pengurusannya juga relatif lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan kenaikan pangkat.

Untuk mengajukan kenaikan gaji berkala ada syarat-syarat yang harus dilakukan. Hal ini tentu logis mengingat gaji akan dinaikkan sesuai dengan track record anda. Meskipun begitu, sekali lagi, syaratnya relatif cukup mudah qo.

Berikut Ketentuan Gaji Berkala yang saya maksud :

  • Mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala.
  • Penilaian dalam DP3/PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik.
  • Pemberian Kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. 
  • Pemberian kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 bulan sebelum kenaikan gaji berkalanya tersebut berlaku.
  • Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama 1 tahun.
  • Apabila sehabis waktu penundaan PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 tahun.
  • Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
  • Penundaan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang
  • Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenikan gaji berkala berikutnya
  • Maksimal masa kerja untuk kenaikan gaji berkala yaitu 32 tahun, apabila seorang PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya tidak dapat mengajukan kenaikan gaji berkala

Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru

Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala bagi guru PNS adalah 

  • Foto Copy keputusan dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah.
  • Foto Copy berkala terakhir dilegalisir kepala sekolah
  • Foto Copy DP3/PPKP (Penilaian Prestaai Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah
  • Foto Copy ijazah terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah

Bagi PNS yang melakukan mutasi harus menyertakan :

  • Foto copy SK mutasi dilegalisir kepala sekolah di sekolah baru


Usulan kenaikan gaji berkala guru PNS dapat diajukan melalui unit pelayanan di setiap tingkat kecamatan. Yang selanjutnya akan diajukan ke  kepala satuan kerja. Semoga bapak ibu mrndapatkan kemudahan dalam mengurus kenaikan gaji berkala. aamiin.

Silahkan untuk meninggalkan pesan di kolom komentar untuk membahas tugas dan kewajiban kita sebagai guru.







Subscribe to receive free email updates: