Heboh, PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Temani Istri Lahiran

[papakuguru.com]- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria baru-baru ini mendapatkan kabar gembira dengan diterbitkannya kebijakan bahwa mereka berkesempatan mendapat jatah cuti yang tidak tanggung-tanggung, sebulan, wuiiih keren. Cuti sebulan ini diperuntukkan untuk menemani istri ketika lahiran. Namun hal ini menunai heboh, kritikan pasalnya kebijakan ini terbilang berlebihan. 

Heboh, PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Temani Istri Lahiran

PNS pria bisa mengajukan cuti sebulan untuk mendampingi istri tatkala melahirkan ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut tertuang cuti alasan penting (CAP). CAP tersebut bisa diajukan seorang PNS pria ketika akan mendampingi istri melahirkan/cecar dengan melampirkan surat keterangan inap dari unit pelayanan kesehatan.

Kritik tentang terbitnya peraturan ini pun muncul sana sini. Hal ini wajar tentunya, karena kebijakan ini terbilang hal baru dan waktunya pun juga cukup panjang. Namun meski ada aturan yang menjadi payung hukum, cuti ini tidak serta merta mudah disetujui. 

Ada persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan cuti tersebut. Dan untuk mendapatkan surat tersebut jaga pasti tidak mudah dan tidak bisa dimanipulasi. Syaratnya adalah harua melampirkan surat keterangan inap dari unit pelayanan kesehatan.

Artinya seperti yang juga sudah dijelaskan oleh BKN bahwa jika istri melahirkan dan sehat-sehat saja, maka tentu tidak harus rawat inap dan tentunya tidak bisa mengajukan cuti.

Terkait dengan waktu cuti satu bulan ini, yang dimaksudkan adalah maksimal lama cuti yang diajukan adalah satu bulan. Jika ternyata harus cuti karena harus mendampingi istri yang mengalami proses persalinan, maka bisa sepekan, beberapa hari dan maksimal satu bulan.

Dan terakhir proses cuti ini tentu pengajuan syarat-syaratnya harus disetujui oelh pihak-pihak terkait di unit masing-masing yang berpedoman pada Peraturan KBN nomor 24 tahun 2017 tersebut.

Secara pribadi, saya mrngapresiasi niat baik BKn dalam hal ini dengan mengeluarkan aturan yang sangat memperhatikan kemaslahatan keluarga teman-teman PNS ini. Pro dan kontra adalah hal yang wajar, mari kita sebagai aparatur negara memiliki sense dan kesadaran bahwa jika bukan dalam kondisi penting, tentu tidak akan kita gunakan kesempatan itu.

Sebaliknya jika memang teman-teman PNS sedang mengalami kondisi istri yang akan melahirkan dan atau harus memerlukan perhatian lebih dari suami, terlebih harus rawat inap, maka mari dengn bijak gunakan kesempatan baik dan legal ini. Semoga menjadi keluarga HARMONIS. Tapi ingat lho yaa, ketika ISTRI SENDIRI, dan bukan istri tetangga atau istri orang lain.

Subscribe to receive free email updates: