Belajar WAKAF dari GONTOR

Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk muslim yang besar, memiliki potensi besar dari wakaf, zakat dan sejenisnya. Terutama wakaf, aset wakaf di Indonesia, memiliki jumlah yang sangat besar. Berdasar data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakat di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Wakaf adalah bagian dari ibadah maaliyah. Wakaf seharusnya dikelola dengan baik dan produktif agar dapat mengalirkan pahala kepada wakif (orang yang berwakaf). Diantara pengelolaan wakaf yang sudah termasuk kategori baik adalah di Pondok Modern Gontor. Pengelolaan wakaf di lembaga ini sudah sangat terbukti dan selalu mengalami kemajuan yang membanggakan.

Aset wakaf di PMDG (Pondok Modern Darussalam Gontor) dikelola sepenuhnya dibawah kooordinasi Badan Wakaf. Bahkan, Badan Wakaf adalah lembaga tertinggi di Balai Pendidikan Pondok Modern Darussalam Gontor.  Badan Wakaf semacam badan legislatif yang bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kemajuan Pondok Modern. Sementara, untuk tugas dan kewajiban kesehariannya, amanah ini dijalankan oleh Pimpinan Pondok Modern.

Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor adalah manifestasi pendiri Gontor yang mengajarkan kaderisasi dan kemandirian. Bercermin pada banyaknya pesantren dengan tokoh Kyai mashur, namun tiba-tiba bangunan yang KONDANG itu roboh tatkala sang tokoh wafat dan pembangunan pun turun menurun drastis, karena sumber untuk menghidupi pesantren semakin sulit. Di kala banyak fenomena seperti ini, pendiri Gontor berinisiasi untuk meninggalkan gaya feodal tersebut dengan memulai gebrakan, mewakafkan  seluruh harta benda pendiri Gontor baik berupa tanah maupun bangunan seluruhnya untuk kemajuan Gontor. 

Belajar WAKAF dari GONTOR

Wakaf yang diamanahkan kepada Badan Wakaf, dikelola dengan baik. Yakni didistribusikan kepada unit-unit usaha untuk dikembangkan. Setidaknya lebih dari 29 unit usaha yang menjadi garda terdepan dalam pengembangan aset wakaf, ada toko olah raga, pabrik air kemasan, jasa angkutan, wisma, supermarket dan sebagainya. Sebenarnya sudah ada lembaga selain di Pondok Modern Gontor yang sudah terbukti melakukan pengembangan aset wakaf dengan profesional. Misalnya Badan Wakaf UII. Badan Wakaf UII mengelola harta kekayaan yang berasal dari sumbangan pembinaan pendidikan mahasiswa, wakaf, shadaqah, infaq dan zakat. Bentuk unit usaha yang juga menjadi garda utama dalam pengelolaan wakaf diantaranya ; radio, rumah sakit, apotik dan klinik, spbu dan mini market.

Jika kita perhatikan diantara contoh lembaga di atas, pengelolaan aset wakaf yang selama ini seharusnya dijadikan solusi atas ketergantungan dana dari pemerintah, terutama dalam lembaga-lembaga pendidikan, adalah wakaf uang.  Wakaf uang juga mampu menjadi solusi sekaligus ada nilai edukasi kepada masyarakat, mengajak masyarakat untuk beramal demi kemaslahatan umat, menyediakan lahan penghidupan, memberi kesempatan kepada yang lain untuk menikmati hasil pengelolaan wakaf yang profesional.



Subscribe to receive free email updates: