Hati-Hati Tradisi Riba : Penukaran Uang Lebaran

Hati-Hati Tradisi Riba : Penukaran Uang Lebaran

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi  di masyarakat kita menjelang lebaran, tidak bisa kita nafikkan. Faktanya memang bukan rahasia lagi, karena memang banyak kita temukan proses tukar menukar uang receh ke uang keci dan baru di pinggir jalan protokol atau yang lainnya. Tahukan anda ? bahwa jika tidak hati-hati anda bisa masuk dalam praktek riba. 

Bahwa yang dimaksud riba disini adalah proses tukar menukar uang receh tersebut yang ada kelebihannya adalah termasuk RIBA. Misalnya uang Rp 100 ribu ditukar dengan uang 5 ribuan, dan ternyata diberi tambahan misal Rp 10.000. Selisih inilah yamg masuk kategori riba, meskipun dibayar tunai.

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, termasuk tukar menukar yang sejenis, syaratnya ada dua ; Pertama, sama nilainya dan Kedua, tunai. Maka jika ada tambahan hukumnya RIBA.

Ingatlah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

"Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam doa" (HR. Muslim)

Riba tetaplah riba, meskipun saling ridha.

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha?  
Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan?
Karena yang dilarang jika ada yang dipaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlash, tidak mengubah suatu hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata-mata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

Transaksi juak beli khamr atau narkoba dan sejenisnya hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Firman Allah Ta'ala,

"Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaana yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian" (QS. Annisaa :29)

Jawab

Ayat diatas kita yakini benar adanya. Aturannya juga benar. Namun saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disevutkan dalam ayat ini berlaku hanya untuk transaksi yang halal. 

Seperti jual beli barang dan jasa. sementara transaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak akan mengubah suatu hukum riba tersebut.
Wallahu a'lam bishawab.

Subscribe to receive free email updates: