Berkurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat


Berkurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat

Sebagian kalangan, berkurban atas nama org tua yg sudah wafat tidak boleh dan tidak diterima, tetapi bukan berarti salah menurut kesepakatan semua ulama, karena masih ada ulama yg mengganggap boleh dan sampai.


Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan, "dan boleh berkurban atas nama orang yg sudah wafat, sebagaimana boleh dibadal hajikan, dan bersedekah atas namanya, dan dikurbankan atas nama yg meninggal di rumahnya. Adapun hewan kurbannya dan selain kurban tdk boleh disembelih dikuburan." Majmu' Fatawa juz 26, hlm 306.

Syaikh Abdullah bin Baz dan Syaikh al-Utsaimin juga termasuk diantara ulama kontemporer yg membolehkan kurban atas nama orang yg sudah wafat. Demikian pula dibolehkan dalam madzhab Syafi'i, sebagaimana yg dinukilkan oleh Dr Muhammad al-Zuhaili didalam kitab al-Mu'tamad juz 2, hlm. 490.

Wallāhu a'lam
(Ust.Ispiraini)

Subscribe to receive free email updates: