Materi PAI Kelas XII : Fiqih Munakahat [Pernikahan] Bagian 2

Istilah mahram berasal dari makna haram, lawan kata halal. Artinya adalah sesuatu yang  terlarang dan tidak boleh dilakukan.Di dalam kamus Al-Mu’jam  Al-Wasith disebutkan  bahwa al-mahram itu  adalah dzulhurmah (ذو الحرمة) yaitu wanita yang haram dinikahi.

Sedangkan secara istilah di kalangan ulama fiqih, kata mahram di definisikan sebagai:Para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan. 

Perlu kita cermati kembali perbedaan kalimat mahram dan muhrim. Dalam keseharian banyak orang sering menyebut kata mahram ini sama makna nya dengan muhrim. Muhrim dalam bahasa Arab (أحَرم – يحرم – إحراما) berarti orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram (haji atau umrah).

Silahkan bisa download di sini : Fiqih Munakahat [Pernikahan] bagian 2

Subscribe to receive free email updates: