Pengertian Mahram, Dalil dan Pembagian Mahram

 

www.papakuguru.com

1. Bahasa

Istilah mahram berasal dari makna haram, lawan kata halal. Artinya adalah sesuatu yang  terlarang dan tidak boleh dilakukan.

Di dalam kamus Al-Mu’jam  Al-Wasith disebutkan  bahwa al-mahram itu  adalah dzulhurmah (ذو الحرمة) yaitu wanita yang haram dinikahi.

2. Istilah

Sedangkan secara istilah di kalangan ulama fiqih, kata mahram di definisikan sebagai:

Para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan. 

Perlu kita cermati kembali perbedaan kalimat mahram dan muhrim. Dalam keseharian banyak orang sering menyebut kata mahram ini sama makna nya dengan muhrim. Muhrim dalam bahasa

Arab (أحَرم – يحرم – إحراما) berarti orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram (haji atau umrah).

3. Dalil Mahram

Al-Qur’anul Kariem telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram dinikahi antara lain :

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Banyak sekali sebab-sebab yang menyebabkan seseorang bisa menjadi mahram kita atau mahram bagi orang lain. Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Tiga diantaranya sudah disepakati oleh para ulama dan beberapa yang lain terjadi perbedaan pendapat diantara ulama.

Dari ayat diatas dapat kita rinci beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :

  1. Ibu kandung
  2. Anak-anakmu yang perempuan
  3. Saudara-saudaramu yang perempuan
  4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan 5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  5. Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang laki-laki
  6. Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan
  7. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  8. Saudara perempuan sepersusuan
  9. Ibu-ibu istrimu anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  10. Istri-istri anak kandungmu

3. Pembagian Mahram

Berikutlah pembagian mahram yang bersifat abadi. Para ulama membaginya menjadi tiga kelompok.

a. Mahram Karena Nasab

Mahram karena nasab ini merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi. Maksudnya adalah pernikahan yang haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya meski apapun yang terjadi antara keduanya.

Seperti halnya seorang ibu yang haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan menikahi ayah kandungnya sendiri.

Mahram karna nasab dari pihak wanita dapat kita rinci sebagai berikut :

  1. Ayah
  2. Anak laki-laki
  3. Saudara laki-laki
  4. Saudara ayah (paman)
  5. Saudara ibu (paman)
  6. Keponakan dari saudara laki-laki
  7. Keponakan dari saudari perempuan

Mahram karna nasab mungkin bias kita katakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih sati nasab atau satu keluarga. Akan tetapi perlu kita perhatikan kembali kata keluarga disini tidak mencakup seluruh keluarga, hanya sebagian saja. Maka selain mahram keluarga yang ditetapkan , dia tidak ada hubungan kemahraman.

b. Mahram Karena Pernikahan

Penyebab kemahraman abadi kedua adalah mushaharah atau akibat adanya pernikahan. Sehingga terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri.

Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :

  1. Ayah dari suami
  2. Anak laki-laki dari suami (tiri)
  3. Suami dari anak laki-laki (menantu)
  4. Suami dari ibu mertua (ayah tiri)

Dan kemahramannya berlaku selama-lamanya, meskipun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.

c. Mahram Karena Penyusuan

Dalam mahram karena penyusuan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kemahraman. Maka tidak semua          penyusuan   dapat menyebabkan kemahraman.      Diantara        syarat-syarat           yang dikemukakan oleh para ulama ialah:

Air Susu Manusia Wanita Baligh

Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.

Sampainya Air Susu ke dalam Perut

Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.

Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.

Minimal 5 Kali Penyusuan

Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.

Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :

Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim) 

Sampai Kenyang

Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.

Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :

Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)  

Maksimal 2 Tahun

Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.

Dalilnya adalah firman Allah SWT ;

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)

Berikut inilah rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan  menyusu kepada ibu susu nya:

  1. Suami dari ibu yang menyusui
  2. Anak laki-laki dari wanita yang menyusui
  3. Saudara laki-laki dari ibu yang menyusui
  4. Ayah dari wanita yang menyusui
  5. Ayah dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudara dari suami wanita yang menyusui
  7. Bayi laki-laki yang menyusu pada wanita yang sama
-------------------------------------------------------------

Sumber : Nur Azizah Pulungan, Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Subscribe to receive free email updates: