Materi PAI SMA : Semangat Menuntut Ilmu

Tarbiyah madal hayah. Bahwa Pendidikan adalah sepanjang hidup merupakan ungkapan ini menjadi salah satu spirit bagi kita untuk selalu konsisten dalam belajar. Konsistensi kita akan semakin kokoh jika kita mengetahui berbagai keutamaan bagi seorang pembelajar. Maka di tulisan ini saya akan berbagi dengan anda. Khususnya adik-adik pelajar berikut materi PAI SMA : Semangat menuntut ilmu.

Materi PAI SMA : Semangat Menuntut Ilmu
Baca Juga : Kemuliaan Seorang Guru
Menuntut ilmu dalam bahasa Arab disebut juga dengan tholabul 'ilmi. Menuntut ilmu adalah bagian dari sebuah ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan menuntut ilmu ini merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah mukallaf. 

Pengertian

Kata ilmu yang sering kita jumpai dalam bahasa Indonesia maupun di KBBI merupakan kata serapan dari bahasa Arab. Berasal dari kata al-'ilmu yang merupakan bentuk masdar dari 'alima ya'lamu 'ilman. Dalam bahasa Inggris (to) know yang berarti tahu, mengetahui. Lawan kata al-'ilmu adalah al jahlu (bodoh/tidak tahu). 

Secara istilah (terminologi) ilmu berarti mengetahui sesuatu atau memahami tentang sesuatu. Ilmu juga berarti sarana bagi seseorang untuk mendapatkan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana disebutkan dalam tafsir aisar tafasir, Karya Syaikh Abu Bakar Jabir bin Musa bin Abdul Qadir bin Jabir al-Jazairi,

العلم سبيل الخشية الله فمن لا علم له فلا خشية له انما يخشى الله من عباده العلماء

"Ilmu itu adalah jalan menuju rasa takut kepada Allah, barangsiapa yang tidak mengenal Allah, maka dia tidak mempunyai rasa takut kepada-Nya. Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-Nya  hanyalah ulama"

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ilmu adalah apa yang dibangun diatas dalil.

Syeikh Al Utsaimin mengatakan bahwa ilmu adalah ilmuvyang diturunkan oleh Allah Ta'ala kepada Rasul-NYA berupa keterangan dan petunjuk.

Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Atsqolani, bahwa yang dimaksud dengan ilmu adalah ilmu syar'i.

Dalil Naqli 

Menuntut ilmu merupakan kewajiban seorang muslim yang sudah mukallaf. Bahkan kewajiban ini setara dengan berjuang di jalan Allah Ta'ala. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala,

وماكان المؤمنون لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون

"Dan tidak sepatutunya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah ": 122)

Ayat diatas memberikan pemahaman kepada kita, keterpanggilan kita sebagai orang-orang beriman bukan hanya pergi seleuruhnya ke medan jihad (perang) namun, harus ada bagian dari kita untuk mempelajari, tafaqquh fiddin (memperdalam pengetahuan agama).

Dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda,

طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh syiekh Albani)

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim. Bukan hanya berlaku bagi sebagian saja, namun seluruh muslim.

Terkait dengan kewajiab setiap muslim untuk menuntut ilmu, maka kita harus mengetahui tentang menuntut ilmu dibagi menjadi dua ; fardhu'ain dan fardhu kifayah

Fardhu'ain

Dalam bagian menuntut ilmu yang pertama ini, ada dua macam lagi, 

  • Jenis ilmu fardhu'ain yang harus dipelajari oleh seluruh mukallafin dimanapun mereka berada dan kapanpun juga.

Adapun yang termasuk dalam jenis ini adalah mengetahui tauhid dan perusaknya (syirik), pokok-pokok keimanan (rukun iman, islam), hukum sholat dan sebagainya. Juga termasuk mengetahui perkara-perkara yang diharamkan dalam Islam seperti makanan, minuman, pakaian, kehormatan, darah, harta, ucapan dan perbuatan.

  • Jenis ilmu fardhu'ain yang harus dipelajari oleh sebagian mukallafin saja, yang memiliki kewajiban tertentu yang khusus baginya.

Adapun maksud jenis ini adalah orang yang tidak memiliki kewajiban tersebut, tidak harus mempelajari ilmu tersebut. Contoh dari jenis ilmu ini antara lain :

  • Ilmu tentang suatu ibadah tertentu bagi orang yang mampu mengerjakannya (Haji, umrah dll).
  • Ilmu tentang pekerjaan, profesi atau tugas agar bisa menunaikan kewajiban pekerjaannya dan agar terhindar dari melakukan hal haram dalam pekerjaan itu (Bekerja di Kantor  yang melakukan aktifitas Riba).
  • Ilmu tentang muamalah (aktifitas) yang hendak dilakukannya. Agar abisa menghindari larangan yang haram dilakukan dan bisa menunaikan kewajibannya terhadap pihak lain (Jual beli).
  • Ilmu tentang hukum suatu kejadian kontemporer bagi yang mengalaminya (Narkoba, korupsi dll).


Fardhu Kifayah

Menuntut ilmu yang menjadi kifayah adalah sebuah ilmu yang sudah dipelajari oleh sebagian muslimin dengan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut atas muslimin lainnya. Namun disunnahkan bagi muslimin yang lain untuk mempelajarinya. 

Imam Annawawi rahimahullah, menjelaskan jenis ilmu yang termasuk fardhu kifayah adalah ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada,


  • Ilmu syariat, misal ; Menghafal Al Quran, hadits dan ilmu Hadits, ilmu Ushl Fiqh, Fiqih, Nahwu, Bahasa  Arab, dan sebagainya.
  • Ilmu yang bukan syariat, namun dibutuhkan demi tegaknya urusan dunia, misal ; kedokteran, matematika dan sebagainya.


Demikian tulisan saya malam ini, tentang Materi PAI SMA : Semangat Menuntut ilmu. Semoga bermanfaat dan sukses selalu bersama kita. Selamat berkarya untuk bangsa dan agama.



Subscribe to receive free email updates: